pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang polisi karena
Jawaban:
karena tidak membawa kartu sim
Penjelasan:
jika tidak membawa atau tidak mempunyai kartu sim akan ditilang karena kartu sim adalah kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Jenis SIM yang umum diketahui adalah SIM A dan SIM C.
maaf kalo salah
jadikan jawaban tercerdas y
[answer.2.content]